Jumat, 25 Desember 2009

KCB Harapan Baru Perfilman Indonesia



Indonesia kembali diwarnai lagi dunia hiburannya, tidak ada yang salah memang dengan dunia hiburan ini,tetapi yang terjadi kali ini adalah warna hiburan perfilman yang dibumbui nuansa religius dan edukatif, tidak hanya film-film yang bernafaskan percintaan dan remaja yang na’uzubillah ternyata semi porno.

Itulah Ketika Cinta Bertasbih, film garapan Chaerul Umam dan dengan mengambil cerita dari Novel Mega bestseller karangan Habiburrahman El Shirazy (Kang Abik). Film yang baru diputar beberapa hari yang lalu itu benar-benar memberikan atmosfer yang berbeda dari sisi sasaran perfilman itu sendiri, saya katakan sasaran karena memang banyak dari peminat atau penonton KCB ini adalah remaja muslim, yang mana memang mungkin itu yang diharapkan dari pembuat film ini,yaitu mengembalikan isi dari film ini kepada dakwah Islam, dan kalau menurut saya jika memang yang banyak menonton itu adalah remaja muslim, maka film itu bisa menjadi penjagaan diri bagi para remaja muslim untuk memiliki hiburan tersendiri yang dekat dengan nilai-nilai Islam dan jauh dari kemaksiatan.

Cara berpikir saya ini mungkin sependapat dengan banyak orang tua yang selama ini resah, akan anak remaja mereka yang sudah tidak memiliki tameng hidup berupa nili-nilai dan prinsip hidup Islami, yang bisa membawa mereka ke jalan yang benar.

meskipun dulu sudah banyak film layar lebar yang bernafaskan religi seperti ayat-ayat cinta, perempuan berkalung surban, kun fayakun,kiamat sudah dekat, dll. Namun, KCB saya rasa mempunyai nilai plus tersendiri, bisa dilihat dari proses recruitmen pemainnya, yang cukup ketat, melibatkan masyarakat umum di daerah-daerah dan perkotaan, kebanyakan memang dari aktivis muslim dan artis pun juga banyak, buktinya ketika tahap 36 besar ada nama Dude Herlino, Zaskia Adyameca, AllYsa Subandono,Alice Noorin,dll. Tetapi yang menjadi bintang utama ternyata hanya Alice Norin, dan itu menujukkan bahwa proses seleksinya tidak main-main karena banyak mengambil orang-orang barubahkan dari daerah-daerah seperti Meyda Safira yang berasal dari Bandung, A.arsyil Rahman yang berasal dari Makasar, dan kita dapat melihat akting mereka dalam film ini yang tidak kalah dengan para senior itu. harapanya proses seleksi seperti ini perlu dicontoh oleh banyak produser film agar tidak sekedar mendepatkan bintang yang sudah ada, dan juga menjadi pelajaran bagi para selebritis agar mereka mengakui kehebatan film yang akan mempunyai tujuan mulia dan edukatif. Kehadiran aktor-aktor yang senior menambah film ini menjadi memiliki kualitas tersendiri, bisa jadi aktor-aktor kawakan seperti didi Petet, dan El Manik juga memberikan pengarahan pada bintang-bintang baru tadi dan bisa menambah kesuksesan film ini.

mengenai isi film, memang tidak sesempurna novelnya, ya karena mungkin juga terbatasnya waktu putar, tetapi agaknya cukup terbantu dengan menghadirkan adegan-adegan yang memang pantas untuk disampaikan, ya walaupun tidak menutup kemungkinan para pembaca novel seperti saya yang mungkin merasa tidak sempurna mendapatkan kemanjaan di film ini.

kehadiran KCB yang dinanti-nantikan umat ini memang tidak lepas dari beberapa kekhawatiran kita sebagai insan cendekiawan. Benar saja ketiak mereka menjadi bintang film saat ini mereka begitu terkenal, ya tetapi bisa jadi suatu saat nanti mereka terlupakan oleh masyarakat karena kehadiran bintang baru dalam dunia entertain itu sangatlah cepat, bisa dilihat di beberapa stasiun televisi yang sering kali mengadakan pencarian bintang baru dengan berbagai macam tipe. Juga, kaena mereka terkenal itulah dikhawatirkan mereka juga akan berperilaku glamour layaknya seorang artis dan selebritis yang kita tahun tidak hanya glamaour saja yang diperontonkan dari dunia entertain, tetapi juga kehidupan mereka pun terasa akan vulgar dengan berbagai macam pemberitaan bisa jadi positif dan bisa juga negatif.

perlu adanya penjagaan dan antisipasi sejak dini,mengingat bintang-bintang baru KCB ini adalah kebanyakan berbackground insan akademis dan aktivis muslim yang tidak sepatutnya bersikap berlebihan seperti di atas. Terlepas dari semua kekhawatiran di atas, maka kita harus senantiasa mendukung adanya gerakan Islamisasi melalui berbagai bidang termasuk melelui bidang entertainment ini.
sumber:www.sadam09.wordpress.com

Kamis, 24 Desember 2009

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Assalamu Alaikum wr. wb.

Ust. Ahmad yang terhormat, menjelang tahun baru masehi, banyak umat Islam yang ikut merayakannya padahal perayaan tahun baru hanya dilakukan oleh umat Nasrani. Pertanyaan saya bagaimanakah hukumnya merayakan Tahun Baru ataupun merayakan hari-hari yang lain seperti Ulang Tahun, Maulid?

wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh


Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir

Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:


Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.

Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.

Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar'inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
sumber:warnaislam.com

Adakah Shalat atau Puasa Khusus Tahun Baru Islam?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

ustadz ! adakah contoh dari nabi bahwa ada shalat khusus/puasa kkhusus pada malam tahun baru Islam ?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Penentuan pergantian tahun baru Islam belum ada di zaman Rasulullah SAW. Penentuan itu baru dilakukan di zaman khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, setelah sebelumnya ada beberapa pendapat yang berbeda tentang momentum yang akan dipakai sebagai penanda awal penanggalan Islam.

Sebagian ada yang mengusulkan peristiwa kelahiran Nabi SAW. Sebagian lagi mengusulkan momentum diangkatnya beliau menjadi rasul. Ada juga yang mengusulkan momentum perang Badar, Perjanjian Hudaibiyah, Fathu Mekkah dan tahun wafatnya beliau SAW.

Namun akhirnya para shahabat sepakat bahwa momentum awal tahun baru adalah tahun dimana Rasullulah SAW melaksanakan hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Maka kalau pertanyaan : adakah contoh dari nabi untuk shalat atau puasa khusus pada malam tahun baru Islam, jawabnya sudah pasti tidak ada. Sebab awal tahun baru Islam baru ditetapkan setelah nabi SAW wafat.

Tapi kalau pertanyaannya, adakah amalan khusus yang dilakukan di bulan Muharram, maka jawabannya pasti ada. Sebab bulan Muharram tidak ada kaitannya dengan tahun baru. Bulan Muharram sudah ada sejak zaman nabi-nabi terdahulu. Bahkan orang-orang yahudi malah berpuasa pada tanggal 10 Muharram.

Amalan Bulan Muharram dan Dalil-dalilnya

Dalam kitab I‘anatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam mazhab Asy-Syafi‘iyyah, pada jilid 2 hal 267, disebutkan bahwa memang banyak amal-amal yang sering dilakukan pada momentum bulan Muharram.

Beliau –An-Nawawi- mengutip nazham yang disusun anonim (tanpa nama pengarang) berkaitan dengan amalan di bulan Muharram itu yaitu:

صم صل صل زر عالما عد واكتحل * * رأس اليتيم امسح تصدق واغتسل وسع على العيال، قلم ظفرا * * وسورة الاخلاص قل ألفا تصل

Hendaklah kamu berpuasa, shalat sunnah, bersilaturrahim, kunjungilah orang alim, tengoklah orang sakit, pakailah celak mata.

Usaplah kepala anak yatim, bersedakah dan mandi janabah sunnah

Luaskan belanja, potong kuku, baca surat Ihklas 1000 kali maka kamu akan sampai.

Namun penyusun kitab ini mengatakan bahwa hanya dua saja yang memiliki dasar kuat yaitu sunah puasa dan meluaskan belanja. Sedangkan selebihnya kebanyakan haditsnya dahif dan sebagian lagi mungkar maudhu‘.

Puasa Asyuro dan Tasu'a

Yang berkaitan dengan puasa adalah puasa sunah yaitu pada hari kesepuluh dan kesembilan di bulan itu. Sering juga disebut dengan ‘Asyura dan Tasu‘a. Banyak sekali dalil yang menerangkan hal ini, antara lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : "أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ. وَأَفْضَلُ الصََّلاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صََلاةُ اللَّيْلِ".صحيح مسلم

Dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum di bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah shalat malam” (HR Muslim 1162)

Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan RA berkata: “Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Ini hari Assyura, dan Alloh tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka” (HR Bukhari 2003)

Rasulullah SAW bersabda: “Shaumlah kalian pada hari 'Assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya” (HR Ath-Thahawy dan Al-Baihaqy serta Ibnu Khuzaimah 2095)

Sedangkan dalil tentang berpuasa dari 9 hari di awal Muharram, haditsnya ternyata maudhu' alias palsu.

روي عن أنس عن النبي أنه قال: "من صام تسعة أيام من أول المحرم بنى الله له قبة في الهواء ميلا في ميل لها أربعة أبواب".

Diriwayatkan dari Anas dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,"Orang yang berpuasa 9 hari di awal bulan Muharram, Allah telah membangunkan untuknya kubah di udara yang luas memiliki 4 pintu.

Hadits ini dikatakan sebagai hadits palsu oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu'at. Asy-Syaukani dan Ibnu Hibban juga senada mengatakan bahwa hadits ini palsu.



وعن ابن عباس رضي الله عنهما، عن النبي قال: "من صام آخر يوم من ذي الحجة، وأول يوم من المحرم، فقد ختم السنة الماضية، وافتتح السنة المستقبلة بصوم، جعله الله كفارة خمسين سنة".

Sedangkan amal lainnya –selain puasa dan meluaskan belanja- sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi, adalah amal yang dasar hukumnya lemah.

Meluaskan Belanja

Dari hadits Abi Said Al-Khudhri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan atasnya belanja selama setahun.

Oleh sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya mengatakan hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan. Yang menshahihkan di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As-Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajarmengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih.

Sehingga Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al-Ikhtiyarat termasuk yang menganjurkan perbuatan ini di hari Asyura.

* Bersedekah

Siapa yang puasa hari Asyura, dia seperti puasa setahun. Dan siapa yang bersedekah pada hari itu, dia seperti bersedekah selama setahun.

Pada hari itu juga disunnahkan untuk bersedekah, menurut kalangan mazhab Malik. Sedangkan mazhab lainnya, tidak ada landasan dalil yang secara khusus menyebutkan hal itu dan kuat derajat haditsnya.Karena mereka mendhaifkan hadits di atas.

Sebenarnya amal-amal itu semua baik-baik saja, selama tidak dikaitkan dengan momentum tertentu. Sehingga yang jadi titik masalah adalah dikaitkannya amal-amal itu dengan momen Muharram dengan keyakinan bahwa bila dilakukan di waktu lain, tidak sebesar itu pahalanya. Karena dasar haditsnya memang lemah, bahkan sebagian dhaif dan mungkar.

Namun kita harus pahami bahwa amaliyah seperti ini buat sebagain kalangan umat sudah diajarkan dan dipraktekkan, meski sebagian haditsnya dikritik oleh banyak kalangan. Dan selama masih ada kritik, sebenarnya merupakan ikhtilaf di kalangan ulama hadits.

Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc
sumber:warnaislam.com