Ini dia daftar harga mobil dinas pejabat di beberapa negara:
- PM Inggris (Toyota Prius 197 juta),
- Kekaisaran Jepang (Toyota Century Royal - 469 juta),
- PM Jepang (Lexus - 692 juta),
- PM Malaysia (Proton - 383 juta),
- Presiden China (BMW 7 Series - 1.2 M)…
- Menteri di Indonesia? 1.3 M…
Sepertinya tak henti rakyat disodori oleh berita yang sarat dengan politik. Masih dalam suasana berduka, karena bangsa ini kehilangan salah seorang Guru Bangsa-nya, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur; kini para menteri yang bikin berita.
Bukan… bukan tentang prestasi yang mereka raih atau rencana kerja yang mereka rancang.
Tapi, tentang Rp 108 Milyar dana yang digunakan untuk membeli mobil mewah terbaru menggantikan mobil dinas para menteri itu. Konon harganya per unit Rp 1.3 M, walaupun dibantah tanpa dijelaskan berapa harga sebenarnya.
Pro kontra muncul.
Yang kontra mengatakan bahwa pembelian mobil baru yang mewah itu, kontraproduktif dengan kondisi bangsa yang prihatin. Karena, 1 unit mobil itu, biayanya bisa digunakan untuk membangun 4 unit sekolah. Beberapa menteri yang menolak menggunakan mobil itu, berdalih benar, dengan mengatakan tidak nyaman menggunakan kendaraan yang mewah di tengah kemiskinan yang masih banyak di Indonesia.
Yang pro berdalih juga; bahwa mobil itu punya imbas terhadap kinerja mereka, menjadi penambah semangat kerja. Wah.. di jalan-jalan Jakarta yang seperti itu, mobil sekelas 3000 cc tentu bukan mobil yang cocok digunakan, apalagi untuk para pejabat yang waktunya tentu tak banyak dihabiskan di jalanan. Mereka banyak menghabiskan waktu di ruangan sejuk atau malah melakukan perjalanan ke daerah.
Pejabat yang kontra atau tak setuju dengan pengadaan mobil itu memiliki kepekaan sekaligus kecerdasan emosi, karena bisa jadi kebijakan itu melukai rakyat; sama sekali tindakan yang tidak empatik.
Pejabat dan menteri yang pro dan sangat setuju untuk menikmati fasilitas baru itu, minteri rakyat dengan dalih performance, productivity dan semangat kerja. Sangat aneh, jika para menteri itu masih dalam tingkatan pemenuhan kebutuhan kenyamanan di tingkat seperti itu.
Menteri yang minteri, berdalih segala rupa, atas nama kepentingan bangsa, padahal sebenarnya untuk kepentingannya pribadi, jelas menjadi preseden buruk dari bagaimana kepemimpinan seharusnya menjadi teladan.
Jika para pejabat dan menteri tetap minteri rakyat dengan cara seperti itu, maka siklus mengejar jabatan demi mengejar kenyamanan fasilitas, tak akan bisa terputus…..
Rakyat bisa kembali dilukai hatinya…
sumber;www.lebah cerdas.blogdetik.com
Sabtu, 09 Januari 2010
Rabu, 06 Januari 2010
Hakikat Jiihad

Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas iaitu berjihad melawan hawa nafsu, syaitan, dan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. [Lihat Fathul Bari 6/77] Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu merangkumi empat bahagian :
A)Jihad melawan hawa nafsu yang meliputi empat masalah iaitu:-
i)berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
ii)berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
iii)berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
iv)berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.
B)Jihad melawan syaitan yang dapat dilakukan dengan dua cara:-
i)berjihad melawan syaitan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan syaitan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan
ii)Berjihad melawan syaitan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan syaitan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merosak.
C)Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran
Jihad ini meliputi tiga tahapan iaitu:-
i)dengan tangan apabila mampu.
ii)Jika tidak mampu, maka dengan lisan
iii)jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelazatan iman ; Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka” [HR Bukhari dan Muslim]
“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi kerana Allah, maka dia bererti telah sempurna imannya” [HR Abu Dawud]
“Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia” [HR Bukhari dan Muslim]
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama iaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” [Lihat Al-Fatawa 4/13]
Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al-Fatawa 28/221]
Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan perbalahan, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah merupakan sesuatu yang wajib untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya.Berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah kerana seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rosak.
Ketahuilah, kerosakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Ini adalah kerana kerosakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerosakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim. Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, iaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.
D)Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir
Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir?Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]
Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :
i)Apabila dia berada di medan pertempuran
ii)Apabila negerinya diserang musuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.
iii)Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang
iv)Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’, Zaadul Mustaqni]
Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan iaitu:-
i)Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman. “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]
ii)Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Allah berfirman. “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]
iii)Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi. “Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]
Tahapan yang ketiga ini tidak dimansuh sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansuh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]
Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. Semua ini harus difahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam
*Karangan Ustadz Abu Qatadah dan disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M.Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016
Nikah Muda dan Bahagia

Begitu saja aku dengari suatu ayat-ayat Al Quran yang membuatkan aku tersentak!
“
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di kalangan kamu dan juga orang-orang yang layak menikah dikalangan hamba sahaya kamu laki-laki dan perempuan, jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurniaannya.Dan Allah maha Luas (Pemberiannya),lagi Maha Mengetahui (QS Annur :32)
Merupakan suatu perintah Allah agar segera menikahkan orang-orang yang masih bujang di kalangan kita.Bahkan seandainya kita termasuk golongan yang tidak mampu, jangan bimbang Allah swt sendiri akan memampukan kita.
Andai kita belum yakin dengan ayat Allah SWT perkataan apa lagi di dunia ini yang dapat menjadikan kita yakin terhadap sesuatu? Bah kan Rasullulah juga bersabda yang bermaksud:
“Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarga) “
(Hadith riwayat Imam Ad Dhalani) dalam Musnad Al Firdaus
Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah bersabda, “ 3 golongan yang akan selalu di beri pertolongan oleh Allah ialah seorang mujahid yang selalu memperjuangkan agama Allah swt ,seorang penulis yang selalu memberi penawar dan seorang yang menikah demi menjaga kehormatan dirinya” (Hadith riwayat Thabrani) dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Ad Dur Al Mantsur.
Abu Bakar As Siddiq pernah berkata “ Taatlah kamu kepada Allah dalam apa yang diperintahkan kepadamu iaitu perkahwinan,maka Allah akan melestarikan janjiNYA kepadamu iaitu kekayaan“.
Allah telah berfirman “Jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurniaannya” (QS Annur:32)
Apa lagi alasan mereka yang telah diberi kesihatan tubuh badan ,keinginan yang kuat untuk bersama pasangan dan mempercayai Allah sebagai tuhan(ialah) untuk mengatakan diri ini belum memilih nikah sebagai jalan? Andai membujang itu suatu pilihan yang diberikan kepada mereka yang beriman.Maka ia adalah sesuatu yang dikategorikan sebagai kehinaan.
Rasullah bersabda lagi,Hadith Saad bin Abi Waqas berkata :
”Rasullulah saw melarang Uthman bin Mazun dari membujang,seandainya baginda merestuinya,pasti kami akan membujang” (Sahih Muslim)
Sabda baginda lagi: dari Anas ra, Rasullulah Al Ma’shum bersabda,
“Barangsiapa mempunyai anak perempuan yang telah mencapai umur 12tahun,lalu ia tidak segerakan mengahwinkannya kemudian anak perempuan tersebut melakukan dosanya di tanggung oleh ayahnya”. (Hadith riwayat Baihaqi)
Ibnu Ma’ud pernah mengatakan, “Seandai tinggal sepuluh hari sahaja dari usiaku ,niscaya aku tetap ingin kahwin agar aku tidak menghadap Allah dalam keadaan masih bujang”
Sahabat-sahabat sekalian,seandainya mahu merenung akan hadith-hadith ini,maka apa lagi yang dinanti,berusahalah sedaya upaya kita untuk menikah.Kerana hadith yang menyuruh bernikah berbunyi:
Abdullah bin Mas’ud ra: diriwayatkan dari Al Qamah ra katanya:
“Aku berjalan-jalan di Mina bersama Abdullah ra yang kemudian menghampiri Abdullah ra. Setelah berbincang beberapa ketika,Othman ra bertanya,wahai abu abdul rahman;mahukah aku jodhohkan kamu dengan seorang perempuan muda? Mudah mudahan perempuan itu akan dapat mengigatkan kembali masa lampau mu yang indah”
Mendengar tawaran itu Abdullah ra menjawab;
“Apa yang kamu ucapkan itu adalah sejajar dengan apa yang pernah di sabdakan oleh rasullulah saw kepada kami “
“Wahai golongan pemuda! Sesiapa di antara kamu yang telah mempunyai keupayaan iaitu zahir dan batin untuk berkahwin, maka hendaklah dia berkahwin,sesungguhnya perkahwinan itu dapat menjaga pandangan mata dan menjaga kehormatan.maka sesiapa yang tidak berkemampuan,hendaklah dia berpuasa kerana puas itu dapat mengawal iaitu benteng nafsu”
(Hadith riwayat Muslim)
Seandainya kita telah berusaha sedaya upaya,serahkanlah semuanya pada Allah.Dialah yang memberi rezeki.Bukanlah orang itu termasuk dalam golongan tidak mampu,seandainya dia terus membiarkan dirinya saja,tidak berbuat apa-apa lalu apabila ditanyakan kepadanya lalu dia menjawab TIDAK MAMPU.Akan tetapi seorang yang tidak mampu adalah mereka yang telah berusaha sekuat hati ,namun hasilnya tetap di tahan oleh Allah SWT sebagai ujian untuk dirinya.
Seorang saudara mengadukan dirinya yang masih kurang iman kepada sahabatnya,
“Saya rasa masih tidak kuat lagi untuk menikah” .
Jawab sahabatnya,
“Justeru kerana kamu masih belum kuat imanlah kamu harus menyegerakan nikah, kan nikah itu menyempurnakan separuh dari agama ?”
Lantas di sebabkan iman kita yang kurang inilah kita harus segera bernikah.Bagaimana kalian sahabat-sahabat ku? Luruskan niatmu , jangan bernikah kerana keSERONOKan di dalamnya,jangan pula kerana orang mengatakannya BAIK atau apa sebab lain pun selain dari
Aku nikah kerana ALLAH dan RASUL SURUH !
Dan carilah pernikahan yang barakah.Zainab bin Jashyi dan Zaid bin Harithah yang cukup kuat iman mereka pun bercerai akhirnya.Zaid anak angkat Nabi,kekasih nabi,panglima perang ,manakala Zainab,ummul mukminin, satu figura yang tidak mungkin ada kelemahan dari imannya, mungkihkah lagi keimanan mereka diragukan.Lantas sahabat semua serahkan segalanya pada Allah SWT.
Bahagia bukan terletak pada kesenangan hidup,banyaknya harta,indahnya pasangan dan sebagainya.Bahagia itu terletak pada, firman Allah
“ Dan diantara tanda-tanda(kebesaran)Nya ilah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri,agar kamu cenderung dan berasa temteram kepadanya.Dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang”. (QS anRuum:21)
sumber;www.ntvirus.wordpress.com
Langganan:
Postingan (Atom)