Kamis, 24 Desember 2009

Adakah Shalat atau Puasa Khusus Tahun Baru Islam?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

ustadz ! adakah contoh dari nabi bahwa ada shalat khusus/puasa kkhusus pada malam tahun baru Islam ?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Penentuan pergantian tahun baru Islam belum ada di zaman Rasulullah SAW. Penentuan itu baru dilakukan di zaman khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, setelah sebelumnya ada beberapa pendapat yang berbeda tentang momentum yang akan dipakai sebagai penanda awal penanggalan Islam.

Sebagian ada yang mengusulkan peristiwa kelahiran Nabi SAW. Sebagian lagi mengusulkan momentum diangkatnya beliau menjadi rasul. Ada juga yang mengusulkan momentum perang Badar, Perjanjian Hudaibiyah, Fathu Mekkah dan tahun wafatnya beliau SAW.

Namun akhirnya para shahabat sepakat bahwa momentum awal tahun baru adalah tahun dimana Rasullulah SAW melaksanakan hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Maka kalau pertanyaan : adakah contoh dari nabi untuk shalat atau puasa khusus pada malam tahun baru Islam, jawabnya sudah pasti tidak ada. Sebab awal tahun baru Islam baru ditetapkan setelah nabi SAW wafat.

Tapi kalau pertanyaannya, adakah amalan khusus yang dilakukan di bulan Muharram, maka jawabannya pasti ada. Sebab bulan Muharram tidak ada kaitannya dengan tahun baru. Bulan Muharram sudah ada sejak zaman nabi-nabi terdahulu. Bahkan orang-orang yahudi malah berpuasa pada tanggal 10 Muharram.

Amalan Bulan Muharram dan Dalil-dalilnya

Dalam kitab I‘anatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam mazhab Asy-Syafi‘iyyah, pada jilid 2 hal 267, disebutkan bahwa memang banyak amal-amal yang sering dilakukan pada momentum bulan Muharram.

Beliau –An-Nawawi- mengutip nazham yang disusun anonim (tanpa nama pengarang) berkaitan dengan amalan di bulan Muharram itu yaitu:

صم صل صل زر عالما عد واكتحل * * رأس اليتيم امسح تصدق واغتسل وسع على العيال، قلم ظفرا * * وسورة الاخلاص قل ألفا تصل

Hendaklah kamu berpuasa, shalat sunnah, bersilaturrahim, kunjungilah orang alim, tengoklah orang sakit, pakailah celak mata.

Usaplah kepala anak yatim, bersedakah dan mandi janabah sunnah

Luaskan belanja, potong kuku, baca surat Ihklas 1000 kali maka kamu akan sampai.

Namun penyusun kitab ini mengatakan bahwa hanya dua saja yang memiliki dasar kuat yaitu sunah puasa dan meluaskan belanja. Sedangkan selebihnya kebanyakan haditsnya dahif dan sebagian lagi mungkar maudhu‘.

Puasa Asyuro dan Tasu'a

Yang berkaitan dengan puasa adalah puasa sunah yaitu pada hari kesepuluh dan kesembilan di bulan itu. Sering juga disebut dengan ‘Asyura dan Tasu‘a. Banyak sekali dalil yang menerangkan hal ini, antara lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : "أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ. وَأَفْضَلُ الصََّلاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صََلاةُ اللَّيْلِ".صحيح مسلم

Dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum di bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah shalat malam” (HR Muslim 1162)

Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan RA berkata: “Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Ini hari Assyura, dan Alloh tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka” (HR Bukhari 2003)

Rasulullah SAW bersabda: “Shaumlah kalian pada hari 'Assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya” (HR Ath-Thahawy dan Al-Baihaqy serta Ibnu Khuzaimah 2095)

Sedangkan dalil tentang berpuasa dari 9 hari di awal Muharram, haditsnya ternyata maudhu' alias palsu.

روي عن أنس عن النبي أنه قال: "من صام تسعة أيام من أول المحرم بنى الله له قبة في الهواء ميلا في ميل لها أربعة أبواب".

Diriwayatkan dari Anas dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,"Orang yang berpuasa 9 hari di awal bulan Muharram, Allah telah membangunkan untuknya kubah di udara yang luas memiliki 4 pintu.

Hadits ini dikatakan sebagai hadits palsu oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu'at. Asy-Syaukani dan Ibnu Hibban juga senada mengatakan bahwa hadits ini palsu.



وعن ابن عباس رضي الله عنهما، عن النبي قال: "من صام آخر يوم من ذي الحجة، وأول يوم من المحرم، فقد ختم السنة الماضية، وافتتح السنة المستقبلة بصوم، جعله الله كفارة خمسين سنة".

Sedangkan amal lainnya –selain puasa dan meluaskan belanja- sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi, adalah amal yang dasar hukumnya lemah.

Meluaskan Belanja

Dari hadits Abi Said Al-Khudhri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan atasnya belanja selama setahun.

Oleh sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya mengatakan hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan. Yang menshahihkan di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As-Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajarmengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih.

Sehingga Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al-Ikhtiyarat termasuk yang menganjurkan perbuatan ini di hari Asyura.

* Bersedekah

Siapa yang puasa hari Asyura, dia seperti puasa setahun. Dan siapa yang bersedekah pada hari itu, dia seperti bersedekah selama setahun.

Pada hari itu juga disunnahkan untuk bersedekah, menurut kalangan mazhab Malik. Sedangkan mazhab lainnya, tidak ada landasan dalil yang secara khusus menyebutkan hal itu dan kuat derajat haditsnya.Karena mereka mendhaifkan hadits di atas.

Sebenarnya amal-amal itu semua baik-baik saja, selama tidak dikaitkan dengan momentum tertentu. Sehingga yang jadi titik masalah adalah dikaitkannya amal-amal itu dengan momen Muharram dengan keyakinan bahwa bila dilakukan di waktu lain, tidak sebesar itu pahalanya. Karena dasar haditsnya memang lemah, bahkan sebagian dhaif dan mungkar.

Namun kita harus pahami bahwa amaliyah seperti ini buat sebagain kalangan umat sudah diajarkan dan dipraktekkan, meski sebagian haditsnya dikritik oleh banyak kalangan. Dan selama masih ada kritik, sebenarnya merupakan ikhtilaf di kalangan ulama hadits.

Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc
sumber:warnaislam.com

Tidak ada komentar: